PILIH PMB

09 Februari 2009

ANGGARAN DASAR PMB

Ditulis oleh Administrator
Friday, 14 December 2007

ANGGARAN DASAR
PARTAI MATAHARI BANGSA


BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Matahari Bangsa dan didirikan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 08 Dzulhijjah 1426 H bertepatan dengan tanggal 08 Januari 2006 M.

Pasal 2
Asas

Partai Matahari Bangsa berasaskan Islam.

Pasal 3
Kedudukan

Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Lambang Partai

Partai Matahari Bangsa berlambang Matahari


BAB II

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis A’la.


BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan

Partai Matahari Bangsa bertujuan mewujudkan misi Islam berkemajuan menuju masyarakat utama, adil, makmur dan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.


Pasal 7
Usaha

Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar Partai berjuang untuk :

1. Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab.
3. Menciptakan tatanan perekonomian nasional yang berpihak kepada seluruh rakyat.
4. Menegakkan keadilan dan kedaulatan hukum.
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
6. Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial-budaya yang egaliter.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

1. Anggota Partai Matahari Bangsa adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan mempunyai kartu anggota.
2. Anggota Partai Matahari Bangsa terdiri dari kader, anggota biasa, anggota kehormatan, dan simpatisan.


BAB V
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI

Pasal 9

Perangkat Partai

Perangkat Partai terdiri atas :

1. Majelis A’la.
2. Majelis Imarah .
3. Departemen, Lembaga dan Badan.


Pasal 10

Struktur Partai

Struktur Partai terdiri dari :

1. Pimpinan Pusat (PP).
2. Pimpinan Wilayah (PW).
3. Pimpinan Daerah (PD).
4. Pimpinan Cabang (PC).
5. Pimpinan Rayon (PRy).
6. Pimpinan Ranting (PRt).
7. Perwakilan luar negeri.


Pasal 11

Ketentuan mengenai kelengkapan dan struktur partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 12

Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:

1. Muktamar
2. Tanwir
3. Musyawarah Wilayah
4. Musyawarah Pimpinan Wilayah
5. Musyawarah Daerah
6. Musyawarah Pimpinan Daerah
7. Musyawarah Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Musyawarah Rayon
10. Musyawarah Pimpinan Rayon
11. Musyawarah Ranting
12. Musyawarah Pimpinan Ranting


BAB VII

PERIODE KEPEMIMPINAN

Pasal 13
Masa Jabatan

Majelis A’la dan Majelis Imarah Partai dipilih untuk masa jabatan lima tahun.


BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari :

1. Iuran anggota;
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
4. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.


BAB X

PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 16

1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Muktamar sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah, dan dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah.
3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala kekayaan Partai diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
4. Ketentuan tentang pelaksanaan Muktamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 17

Untuk pertama kali, perangkat partai di tingkat Pusat dibentuk oleh Deklarator, sedangkan perangkat Partai di bawahnya ditunjuk oleh Pimpinan Partai setingkat di atasnya.


Pasal 18

Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian Partai.


BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar Partai hanya dapat diubah oleh Muktamar.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Dzulhijjah 1426H / 08 Januari 2006
Terakhir diperbaharui ( Saturday, 15 December 2007 )

(Situs Resmi PMB)