Ditulis oleh Administrator
Friday, 14 December 2007
ANGGARAN DASAR
PARTAI MATAHARI BANGSA
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Matahari Bangsa dan didirikan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 08 Dzulhijjah 1426 H bertepatan dengan tanggal 08 Januari 2006 M.
Pasal 2
Asas
Partai Matahari Bangsa berasaskan Islam.
Pasal 3
Kedudukan
Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Lambang Partai
Partai Matahari Bangsa berlambang Matahari
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis A’la.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Partai Matahari Bangsa bertujuan mewujudkan misi Islam berkemajuan menuju masyarakat utama, adil, makmur dan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Pasal 7
Usaha
Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar Partai berjuang untuk :
1. Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab.
3. Menciptakan tatanan perekonomian nasional yang berpihak kepada seluruh rakyat.
4. Menegakkan keadilan dan kedaulatan hukum.
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
6. Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial-budaya yang egaliter.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota Partai Matahari Bangsa adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan mempunyai kartu anggota.
2. Anggota Partai Matahari Bangsa terdiri dari kader, anggota biasa, anggota kehormatan, dan simpatisan.
BAB V
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI
Pasal 9
Perangkat Partai
Perangkat Partai terdiri atas :
1. Majelis A’la.
2. Majelis Imarah .
3. Departemen, Lembaga dan Badan.
Pasal 10
Struktur Partai
Struktur Partai terdiri dari :
1. Pimpinan Pusat (PP).
2. Pimpinan Wilayah (PW).
3. Pimpinan Daerah (PD).
4. Pimpinan Cabang (PC).
5. Pimpinan Rayon (PRy).
6. Pimpinan Ranting (PRt).
7. Perwakilan luar negeri.
Pasal 11
Ketentuan mengenai kelengkapan dan struktur partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
1. Muktamar
2. Tanwir
3. Musyawarah Wilayah
4. Musyawarah Pimpinan Wilayah
5. Musyawarah Daerah
6. Musyawarah Pimpinan Daerah
7. Musyawarah Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Musyawarah Rayon
10. Musyawarah Pimpinan Rayon
11. Musyawarah Ranting
12. Musyawarah Pimpinan Ranting
BAB VII
PERIODE KEPEMIMPINAN
Pasal 13
Masa Jabatan
Majelis A’la dan Majelis Imarah Partai dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 15
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
4. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB X
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 16
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Muktamar sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah, dan dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah.
3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala kekayaan Partai diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
4. Ketentuan tentang pelaksanaan Muktamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Untuk pertama kali, perangkat partai di tingkat Pusat dibentuk oleh Deklarator, sedangkan perangkat Partai di bawahnya ditunjuk oleh Pimpinan Partai setingkat di atasnya.
Pasal 18
Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal pendeklarasian Partai.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar Partai hanya dapat diubah oleh Muktamar.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Dzulhijjah 1426H / 08 Januari 2006
Terakhir diperbaharui ( Saturday, 15 December 2007 )
(Situs Resmi PMB)