PILIH PMB

14 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Selesai))

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com


KESIMPULAN

Dari seluruh alur dan uraian di atas, kiranya daptlah kita ambil beberapa kesimpulan :

  1. Miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang jauh, antara lain merusak kesehatan baik fisik maupun mental spiritual, merusak agama, merusak kehormatan kemanusiaan dan martabat bangsa.
  2. Pasuruan sebagai kota santri dalam terminologi politik, maupun terminologi budaya, sudah waktunya memiliki Peraturan Daerah tentang Larangan Miras. Tidak ada kata terlambat, yang terpenting agar umat terselamatkan dari kehancuran moral.
  3. Peraturan Daerah tentang Larangan Miras sebagai instrumen hukum, akan sangat bermanfaat terutama dalam proses nation building.
  4. Peraturan Daerah tentang larangan Miras akan lebih memberi warna yang spesifik bagi kehidupan masyarakat Kota Pasuruan yang agamis.
  5. Peraturan Daerah tentang Larangan Miras merupakan dalam kerangka Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan hubungan indah dan harmonis antara "ulama dan umaro".



SARAN DAN HARAPAN

Dalam kesempatan kali ini, kiranya akan lebih baik dan akan melengkapi sumbangsih pemikiran ini jika disampaikan beberapa saran dan harapan, sebagai berikut:

Para ahli di berbagai disiplin ilmu merasa semakin cemas melihat kemerosotan moral bangsa, khususnya generasi muda bangsa. Untuk itu lahirlah seperangkat aturan hukum khususnya Peraturan Daerah Tentang Larangan Miras di Kota Pasuruan sudah menjadi kebutuhan. Oleh karena itu semakin cepat lahir Perda tersebut semakin baik.

Dalam proses legal drafting tentang Larangan Miras, perlu memperoleh masukan dari berbagai pihak atau berbagai elemen masyarakat, semakin banyak pemikiran, saran dan usul, semakin memperkaya khazanah visi tentang lahirnya Perda tentang Larangan Miras.

Ketika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Miras di Forum DPRD Kota Pasuruan, akan dilibatkan beberapa elemen masyarakat untuk diajak bicara dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dengan elemen masyarakat.

Hendaknya ada persamaan pandangan dalam paradigma dan dinamika pembangunan bahwa pembangunan moralitas bangsa lebih penting daripada pembangunan fisik, meskipun pembangunan fisik tidak boleh terabaikan. Oleh karena itu, nilai-nilai kemanusiaan harus memperoleh prioritas utama.




PENUTUP

Sumbangan pemikiran ini kami buat dan kami sampaikan dengan nawaitu lillahi ta'ala dalam pemenuhan tugas agama amar ma'ruf nahi munkar. Dalam kehidupan bermasyarakat, sumbangsih ini kami sampaikan sebagai wujud dari social responsibility.

Oleh karena itu, kami tidak memiliki kepentingan apa pun. Kami hanya mengharapkan dan mencari Ridha Allah SWT.

Last but not least : Ora et Labora. Ikhtiar kita maksimalkan, berjuang tanpa mengenal lelah dan putus asa, namun tawakal kita sandarkan sepenuhnya kepada-Nya. Peraturan Daerah tentang larangan Miras semoga segera terwujud.

Amin Ya Robbal 'Alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar