PILIH PMB

11 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Lanjutan)

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com

PENDAHULUAN

Bagi warga
Kota Pasuruan yang mayoritas muslim adalah sangat antusias penuh semangat memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan pimpinan daerah yang mengarah dan bertujuan untuk bertindak tegas, paling tidak mengurangi tingkat kerusakan moral warganya yang bersumber dari berbagai bentuk penyakit masyarakat yang cukup kompleks.

Mabuk-mabukan akibat pengaruh minuman keras, adalah salah satu diantara mata rantai penyakit masyarakat itu. Dalam terminologi agama dikenal dengan istilah perilaku maksiat.

Jika kita mau memasuki wilayah agama lebih jauh, maka sungguh menakutkan dan mengerikan akan akibat dari berbagai kemaksiatan itu, lebih-lebih jika kemaksiatan itu dibiarkan, sehingga akhirnya menempati posisi "merajalela" (na'udzubillah min dzalik).

Oleh karena itu, jauh sebelum menjadi tren apalagi merajalela, harus ada upaya secara dini untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, satu diantaranya larangan atas minuman keras dalam Wilayah Kota Pasuruan.



LATAR BELAKANG PEMIKIRAN

Adalah berbagai fenomena kenakalan remaja, inklusif siswa sekolah, terlibat kegiatan minuman keras dengan segala akibat-akibatnya, misalnya teler, sering bolos sekolah, mangkal di tempat-tempat tertentu, ucapan-ucapan yang tak senonoh di hadapan khalayak, dsb.

Tentu saja, pihak orang tua di rumah, para pendidik di sekolah, merasa kecolongan atas perilaku putra-putrinya yang ada di luar rumah tangga dan sekolah mereka. Perilaku anak yang hura-hura yang mengarah kepada dekadensi moral, sungguh sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua dan para pendidik. Berbagai kalangan saat ini sangat mencemaskan proses dekadensi moral yang menimpa generasi muda dengan segala akibat-akibatnya.



MAKSUD DAN TUJUAN

Sumbangan pemikiran ini dibuat dengan maksud sebagai saran, usul dan masukan, semoga ada manfaatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam proses penyusunan sebuah Peraturan Daerah Kota Pasuruan tentang Larangan atas MinumanKeras dalam Wilayah Kota Pasuruan.

Adapun tujuannya adalah, bersama kelompok masyarakat yang lain ikut memberikan sumbangsih pemikiran di bidang perundang-undangan daerah (local verordeningen) tentang larangan atas minuman keras yang bersifat mengikat dan berkesinambungan. Lebih dari itu, dalam jangka panjang, kita mendambakan semakin meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pasuruan. Amin Ya Robbal 'Alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar