PILIH PMB

12 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Lanjutan 2)

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com

MIRAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ada beberapa aspek yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan sejarah lahirnya hukum larangan atas khomer dalam Islam melalui berbagai keterangan agama, bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits.

ETIMOLOGI KHOMER

"Al khomru itu adalah bentuk masdhar dari akar kata khomaro, seperti (sewazan) dengan dloroba (memukul) dan nashoro (menolong)"

Khomer berarti menutupi.
Khomer itu adalah nama minuman yang dibuat dari anggur, bila sudah mendidih, buihnya dibuang.

Khomer itu bisa digolong (disifatkan) laki-laki, juga bisa perempuan. Khomer bisa juga disebut khomroh.
Disebut khomer, kata orang, karena menutupi akal.

("SUBULUSSALAM, terkenal dengan nama Ash Shon'any. Penerbit maktabah Dahlan Bandung, Indonesia, tidak ada tahun terbit dan cetakan keberapa, Bab: Hukum Peminum Khomer dan Penjelasan Sesuatu yang Memabukkan, Jilid IV, h.28).


JENIS-JENIS MINUMAN

Masyarakat sebelum Islam mengenal dan membuat berbagai jenis minuman, antara lain:
  • Al Batgu, yaitu minuman yang dibuat dari madu, melalui proses tertentu hingga masam dan keras pengaruhnya.
  • Mazar, yaitu minuman yang dibuat dari jagung atau sya'ier, diproses sedemikian rupa hingga keras pengaruhnya.
  • Khomer, yaitu minuman yang dibuat dari perasan buah anggur, melalui proses hingga keras pengaruhnya.
  • Al Nabidz, yaitu minuman yang dibuat bukan dari perasan buah anggur, setelah melalui proses maka keras pengaruh.
(Fuad Muhammad Fachruddin, HARAM ATAU HALAL BIER, Penerbit CV Diponegoro Bandung, 1969, h.6, 7 dan 9).


MINUMAN YANG MEMABUKKAN (KHOMER)

Berikut ini beberapa peristiwa hukum yang pernah terjadi sekitar khomer, berdasarkan riwayat yang shahih.
  1. Diriwayatkan oleh Abu Musa, ia berkata: "Aku beserta Muadz diutus oleh Rasulullah saw ke Yaman, maka aku berkata kepada beliau: "Ya Rasulullah, berikanlah kepada kami fatwa mengenai dua jenis minuman yang pernah kami buat di Yaman dahulu, yaitu: a. Al Batgu, yaitu yang dibuat dari madu dan dibiarkan sampai masam dan keras pengaruhnya; dan b. Al Mazar, yaitu yang dibuat dari jagung atau sya'ier hingga keras pengaruhnya?" Rasulullah menjawab : "Setiap yang memabukkan haram hukumnya."
  2. Diriwayatkan oleh Abu daud bin Dailam Al Humairi: " Aku bertanya kepada Rasulullah saw, aku berada di tempat yang dingin dan kami melakukan kerja yang berat. Sesungguhnya kami membuat minuman dari gandum untuk menguatkan kami dalam melakukan kerja dan untuk menghadapi udara sejuk." Rasulullah saw bertanya,"Apakah ia memabukkan?" Aku menyahut, "Ya." Bersabda Rasulullah saw, "Jauhkanlah dirimu daripadanya". Aku mengatakan kepada beliau,"Tetapi manusia tidak akan meninggalkannya. " Jawab beliau,"Maka perangilah mereka."
  3. Diriwayatkan oleh Abu Daud An Nasai dan Ibnu Hibban, Rasulullah saw bersabda, " Demi manusia dari kalangan umatku, ada yang akan minum khomer dengan memberi nama lain kepadanya.
  4. Diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhori dari Ibnu Umar, ia berkata, "Aku mendengar Umar di atas mimbar Nabi, berkata, "Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya telah turun ayat yang mengharamkan khomer, dan khomer itu ada lima jenisnya 1. Yang dibuat dari buah anggur; 2. Yang dibuat dari kurma; 3. Yang dibuat dari madu; 4. Yang dibuat dari gandum; 5. yang dibuat dari sya'ier. Dan khomer itu ialah menutupi akal memabukkan." (Dr. Fuad Muhammad Fachruddin, 1969, f.21-22).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar