PILIH PMB

12 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Lanjutan 3)

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com


AYAT-AYAT AL QUR'AN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KHOMER

Allah SWT menurunkan empat ayat tentang khamar yang merupakan tahapan-tahapan proses pengharaman khamar, dalam hal ini satu turun di Mekah, yakni Firman Allah SWT yang artinya:
Dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik." (QS An Nahl ayat 67).

Pada permulaan Islam, khamar adalah hal yang baik, karenanya kaum muslimin meminumnya.

Kemudian, ayat lain turun di Madinah yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi mansuai, tetapi dosa besarnya lebih besar dari manfaatnya." (QS Al Baqarah ayat 219)

Dengan turunnya ayat tersebut, terjadi dua kelompok, satu kelompok kaum muslimin meninggalkan (tidak minum) disebabkan ayat yang artinya"...Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar...", namun satu kelompok lagi meminumnya, karena mereka berpendapat ada bagian ayat yang artinya "...dan beberapa manfaat bagi manusia...".

Abdurrahman bin 'Auf membuat makanan, kemudian ia mengundang teman-temannya dari kalangan sahabat Nabi. Sebagaimana biasa para tamunya tadi diberi minuman khamar dan tidak lama, tibalah shalat maghrib. Ditunjuklah salah seorang dari mereka untuk menjadi imam, sang imam membaca surat Al Kafirun. maka imam membaca yang artinya:
"Katakanlah, " Hai orang -orang kafir, aku menyembah apa yang kamu sembah."
Dalam hal ini imam membuang huruf nafi yakni "la", maka turunlah ayat yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS An Nisa' ayat 43)

Kejadian lain, kali ini Itban bin Malik juga membuat makanan dan mengundang rekan-rekannya sesama muslim, satu diantaranya adalah bernama Sa'ad bin Abi Waqqosh yang sudah menyiapkan panggang kepala onta untuk para teman itu, lalu mereka pun makan dan minum khamar hingga mabuk sembari bersyair dan bangga seraya mengejek kaum Anshar. Merasa diejek seorang Anshor mengambil sepotong tulang dagu dan dipukulkan ke kepala Sa'ad bin Waqqosh sehingga terluka, kemudian Sa'ad melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengubah nasib dengan panah, adalah perbuatan setan." (QS Al Maidah 90).



SEKITAR ASBABUN NUZUL

Imam Ahmad, AbuDaud dan Tirmidhi, meriwayatkan dari Umar bin Khaththab, bahwa ia pernah berdoa, "Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang (hukum) khamar dengan keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakanharta dan merusak akal."

Kemudian turunlah ayat QS Al Baqarah 219 seperti tersebut di atas, lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, lalu Umar berdoa (lagi), " Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas." Maka turunlah ayat QS An Nisa' 43 seperti tersebut di atas.

Maka muadzdzin Rasulullah saw apabila shalat hendak didirikan, memangil dengan (yang artinya): "Hendaklah sekali-kali orang yang mabuk tidak mengerjakan shalat." Kemudian Umar dipanggil, kemudian dibacakan Al Qur'an Surat An Nisa' ayat 43.

Lalu Umar berdoa lagi, "Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas." lalu turunlah ayat 91 dan 92 QS Al Maidah, lalu Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut hingga sampai pada ayat yang artinya "Maukah kalian berhenti?" Maka Umar berkata, "Kami berhenti, kami berhenti."
(Disarikan dari edisi Indonesia oleh H. Muammal hamidy dan Drs. Imron A. manan, jilid I, halaman 215-218).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar