PILIH PMB

12 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Lanjutan 4)

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com


HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMAR

Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang Had (hukuman) bagi orang yang meminum khamar, antara lain:

"Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya seorang peminum arak dihadapkan pada Nabi saw kemudian beliau mencambuknya dengan pelepah pohon kurma sekitar 40 kali. Anas berkata, "Abu Bakar pun melakukan seperti itu. Dimasa Umar, orang-orang bermusyawarah, lalu Abdurrahman bin 'Auf berkata, "Seringan-ringan hukuman itu ialah 80 dera, kemudian Umar memerintahkan hukuman 80 dera tersebut."
(HR Bukhari Muslim)

"Dalam Riwayat Muslim dari Ali r.a. dalam kisah (pencambukan) Al Walid bin Uqbah, Nabi saw telah mencambuk 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, sedangkan Umar mencambuk 80 kali. Semua itu merupakan sunnah. Dan yang (80 kali) ini lebih saya sukai."

"Dari Abu Hurairah r.a. katanya, "Rasulullah saw bersabda, "Bila salah seorang diantara kamu memukul, janganlah memukul muka. "
(HR Bukhari Muslim).




TERMINOLOGI MINUMAN KERAS

Istilah minuman keras (miras) dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 537, pasal 538 dan 539. Dalam penjelasan pasal 300 KUHP, ada penjelasan antara lain, tanda-tandanya orang yang telah mabuk adalah dari mulutnya keluar nafas yang berbau alkohol (minuman keras).

Sebagaimana diketahui, KUHP adalah bagian dari hukum positif yang berlaku berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian disusul Undang-Undang No.73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonsia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Miras, juga digunakan dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan, pasal 11 ayat (2). Dengan demikian, miras sudah sejak lama dikenal dan telah menjadi bahasa atau istilah yang lebih memasyarakat dan lebih umum daripada istilah "minuman beralkohol". Dan minuman keras itu adalah minuman yang mengandung alkohol. Beberapa jenis minuman keras yang dikenal dengan berbagai merk, antara lain Jenewer,Topi Miring, Brandy, Whisky, dsbnya.

S.R. Sianturi, SH dalam bukunya "KUHP Berikut Uraiannya", Penerbit Alumni Ahaem - Petehaem, Jakarta, 1989, Cetakan ke-2, h.340, menjelaskan sbb (diringkas):

"Yang dimaksud minuman yang memabukkan adalah minuman yang dibubuhi alkohol sekian persen, yang jika ia diminum dapat membuat salah satu atau beberapa pancaindera tidak berfungsi secara normal untuk sementara waktu. Ciri-ciri seseorang yang mabuk:
  • Nafasnya berbau alkohol dan jika diadakan pemeriksaan darah, juga pada darah itu terdapat kadar alkohol.
  • Perasaannya dan ingatannya tidak normal yang karenanya jika ia berbicara ia ngawur.
  • Tidak dapat mengendalikan fisiknya, karenanya jika ia berjalan akan goyah-gontai atau jatuh terbaring. Disebabkan kadar gula pada otot berkurang, karena pembakaran.
Biasanya seseorang yang sudah mabuk dia semakin bernafsu meminum minuman keras itu sampai ia tak sadarkan diri.

Dari penjelasan tersebut, kita dapat menarik sebuah pemahaman betapa dasyatnya akibat-akibat yang ditimbulkan dari minuman beralkohol itu, baik bagi jasmani maupun rohani seseorang yang meminum minuman keras itu. Dari sinilah lalu timbul sebuah terminologi "minuman keras". saking kerasnya, hingga menimbulkan kerusakan fisik dan psikis bagi orang yang meminumnya.

Untuk menambah gambaran lebih jauh, tentang dasyatnya akibat-akibat yang ditimbulkan oleh minuman keras, seorang mufassir terkenal Imam Qurthubi yang nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu bakar bin Farh al Ansari al Khazraji al Andalusi, dalam tafsirnya yang terkenal, mengatakan (yang artinya):

"Sesungguhnya peminum khamar menjadikan dirinya bahan tertawaan orang, sehingga ada yang mempermainkan air kencingnya dan kotorannya sendiri, malahan ada yang memoleskan ke badannya, bahkan ada yang membasuh mukanya dengan air kencingnya sendiri sambil berdoa, "Ya Allah, jadikanlah tergolong aku orang-orang yang bersih, dan sebagian lagi ada yang terlihat bersama anjing yang menjilat-jilat mukanya lalu berkata, "Sungguh Allah telah memuliakan engkau wahai anjing sebagaimana Engkau memuliakan aku."

Untuk istilah minuman keras, maka nama itu tidak dilihat dari bahan yang dibuat seperti anggur, kurma, jagung, dsb, namun lebih dilihat dari aspek akibat-akibatnya, faktor utamanya adalah alkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar