PILIH PMB

13 Februari 2009

SUMBANGAN PEMIKIRAN RAPERDA LARANGAN ATAS MINUMAN KERAS (Lanjutan 5)

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com


KAUSALITAS


Dasar yang mengharamkan khamar adalah pengaruhnya, bukan dari apa yang dibuat. Dalam istilah fiqih dan ushulul fiqih disebut ILLAT. Dalam kaidah umum disebut Causal Connection atau Causal Relation. Kaidah ushulul fiqih ialah (yang artinya):

"Hukum itu mengikuti (berkisar) pada ada dan tidaknya illat."

Minuman keras apa pun nama dan jenisnya yang dikenal dalam masyarakat kita, membawa akibat memabukkan. Jadi dari segi hakikat, bahwa minuman keras dan khamar adalah sama saja, yakni memabukkan. Sekali lagi, keduanya sama-sama memabukkan.

Berikut ini beberapa hadits yang berhubungan dengan minuman yang memabukkan dan hukum meminumnya (yang artinya):

"Setiap yang memabukkan dinamakan khamar dan setiap khamar haram hukumnya."
(HR Muslim)

"Setiap yang memabukkan, hukumnya haram."
(HR Mutafaq 'alaihi)

"Apa yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikit pun haram pula hukumnya."
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)




JAMU ANGGUR BERANAK

Dalam pandangan kami bahwa jamu anggur beranak tidak dapat dibebaskan dari unsur khamar, meski dalam jamu anggur beranak itu prosentase alkoholnya hanya sedikit. Oleh karena mengingat dua matan hadits di bawah ini (yang artinya):

"Dari Ummu Salamah, dari Nabi saw, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT tidak menciptakan obat buatmu dari benda-benda yang diharamkan bagimu."
(HR Baihaqi)


"Abi Darda' berkata, "Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obatnya. Dan dijadikannya tiap-tiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kamu dan jangan berobat dengan yang haram."
(HR Baihaqi)

Jika didalam ramuan jamu atau obat-obatan apa pun namanya / merknya selama terdapat unsur alkohol, adalah tetap haram hukumnya. Dan di bagian terdahulu sudah tertera matan hadits dimaksud.




PROSES MATA RANTAI KEGIATAN KHAMAR / MIRAS : HARAM

Seluruh kegiatan, sejak proses pembuatan (produksi), mengoplos, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menawarkan / memperkenalkan / nyuguhi dan meminum minuman keras, semuanya telah diakomodir dalam Pra Rancangan dengan sanksi pidana, sebagaimana klausul yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelarangan, Bab V Ketentuan Pidana.

Khusus yang berkaitan dengan ketentuan pidana, ada perbedaan besar kecilnya denda, namun semuanya sudah dibidik dengan pidana kurungan atau denda.

Dalam kaitan dengan aspek agama, maka sejak proses sampai matarantai kegiatan khamar atau miras adalah dilarang sebagaimana hadits (yang artinya):

"Rasulullah saw bersabda, "Dilaknat khamar atas 10 alur/jurusan, dilaknat dzatnya - yang meminumnya - yang menuangkannya - yang menjualkannya - yang membelinya - yang memeras - yang minta diperaskan - yang membawanya - yang menerimanya - pemakan harganya (hasil jual)."
(HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar