PILIH PMB

06 April 2009

PRO OTONOMI

http://www.pmbpasuruankota.blogspot.com

Ada Yang Progresif meski Miskin Inisiatif
Beberapa DPRD kabupaten dan kota di Jatim sebenarnya masih memiliki terobosan meski minim inisiatif. Masih ada DPRD-DPRD yang berpikiran progresif untuk memanfaatkan kewenangan demi memajukan daerahnya. Salah satunya pernah mendapat penghargaan dalam Otonomi Award 2004. 

DPRD Kota Pasuruan berinisiatif membuat Perda No 3/2001 tentang Dana Cadangan Daerah. Perda itu mewajibkan daerah untuk menyisihkan 25 persen APBD dari anggaran pembangunan. Penggunaan dana tersebut dibatasi pada keadaan memaksa atau dana pembangunan yang tidak bisa dibebankan pada satu tahun anggaran tertentu.

Hasilnya cukup efektif. Tercatat tiga proyek dibiayai dari dana tersebut. Yaitu, akuisisi Pasar Poncol, akuisisi pengelolaan Pasar Kebun Agung, dan pembebasan tanah warga guna pembuatan jalan tembus lingkar selatan. Dengan inisiatif tersebut, DPRD Kota Pasuruan meraih Otonomi Award 2004 sebagai DPRD dengan Profil Menonjol dalam Kinerja Fungsional. 

Lain lagi dengan DPRD Sumenep. Para wakil rakyat dari daerah paling ujung timur Pulau Madura itu berhasil memberi payung hukum partisipasi masyarakatnya. Yakni, melalui inisiatif menerbitkan Perda No 4/2003. 

Perda itu memberikan jaminan kepada masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan serta penyampaian usul pelayanan. Dengan demikian, setiap rancangan perda wajib disosialisasikan terlebih dahulu. Artinya, selain partisipasi, transparansi pembuatan perda wajib dilakukan dengan jaminan perda tersebut.

Inisiatif DPRD Kabupaten Jember pun cukup populis. DPRD berupaya menyikapi penanganan prostitusi yang asal tangkap, dilepas, ditangkap lagi, dan berulang. Maka, wakil rakyat berinisiatif membuat Perda No 12/2001 tentang Penanganan Pekerja Seks.

Perda tersebut memandatkan pendirian lokalisasi rehabilitasi yang berlokasi di Desa Puger Kulon. Rehabilitasi diatur tidak hanya memberikan bimbingan dan motivasi. Melainkan pula, pelayanan kesehatan, pelatihan keterampilan, penyaluran kerja, dan bantuan modal usaha. Lebih dari itu, perda tersebut mengharuskan pembentukan kelompok kerja dari kalangan pemda dan masyarakat untuk melakukan perencanaan dan pengorganisasian.

Inisiatif menonjol lain dalam fungsi pengawasan dilakukan DPRD Kabupaten Kediri. Meski tidak berbentuk perda, inisiatif pengawasan DPRD cukup objektif. Yakni, guna mengawasi dinas penghasil PAD.

Awalnya, para legislator dari Kota Tahu tersebut berinisiatif mengundang tim fasilitator non-pemerintah dari Jogjakarta. Tim mengadakan pelatihan tentang penghitungan perubahan tarif pajak, retribusi, dan target penerimaan PAD. Akhirnya, dihasilkan satu buku panduan bagi DPRD.

Melalui upaya itu, DPRD mampu mengawasi target penetapan PAD dari SKPD. Sebab, selama ini ditengarai sering ada praktik budgetary slack alias mematok target PAD di bawah potensi penerimaan riil. Dengan demikian, selain pengawasan kreatif dan objektif, DPRD berperan dalam mengurangi kebocoran PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah. (wawan/mk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar